Pemda Fakfak Diminta Gelar Sensus Atasi Persoalan Hak Ulayat

Kabar Metro16 views

FAKFAK, kabarfakfak.net – Gerakan Masyarakat Papua Lestari (Gemapala) Kabupaten Fakfak menilai hak ulayat lahan dan tanah masih menjadi akar permasalahan di Kabupaten Fakfak, sehingga kedepan harus menjadi perhatian semua kalangan khususnya Pemerintah Daerah.

Ketua Eksekutif Gemapala Fakfak Nikolas Jemris Imunuplatia mengakui hal itu kepada media ini diruang kerjanya belum lama ini.

Dia mengatakan pemerintah daerah haruslah berperan aktif untuk menfasilitasi setiap marga yang memiliki hak ulayat tanah dan lahan dengan cara melakukan sensus.

“Saran kami dari pengalaman teman-teman LSM dan Peneliti-peneliti Antropologi budaya bahwa, hal ini tidak mudah penyelesainnya, sehingga pemerintah harus menfasilitasi setiap marga harus duduk bersama-sama mengklirkan dengan cara melakukannya semacam sensus,”kata Jemris.

Menurut Jemris, tujuannya untuk merungut dari turunan-turunan, marga-marga hak ulayat untuk mencari siapa yang benar-benar mempunyai tanah dan lahan kemudian didata, sehingga menjadi suatu data yang akurat, sehingga kedepan tidak ada lagi saling mengklaim tanah dan lahan menjadi hak miliknya.

“Mereka yang mengklaim itu adalah anak-anak yang sudah kawin keluar dan berada di daerah lain, ketika mereka mendengar bahwa, tanah atau lahan di beli oleh Pemerintah, maka datanglah mereka untuk membuat persoalan mengklaim bahwa tanah atau lahan tersebut adalah milik mereka juga,”ujar Jemris.

Jemris mengakui, sensus itu akan membutuhkan biaya yang besar tetapi ada manfaatnya, yaitu meminimalisir permsalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hak ulayat tanah dan lahan di Kabupaten Fakfak.

“Walaupun tidak ada jaminan ketika sensus itu dilakukan, karena dikatakan sudah klir, tapi bisa saja berubah, karena ada kepentingan-kepentingan pibadi yang ditonjolkan karena ada motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi, itulah menjadi tantangan oleh pemerintah sebagai leader terhadap proses pembangunan,”kata Jemris.

Memang, kata Jemris, tidak semuda membalik telapak tangan, tetapi proses itu harus dilakukan yang dimulai melalui dewan adat, komunitas-komunitas adat entah itu petuanan, marga dan semua perangkatnya untuk duduk bersama, namun dimulainya dari marga untuk melakukan sensus sehingga jelas.

“Jadi ketika suatu saat ada persoalan menyangkut tanah atau lahan secara komunal (kelompok,red) bisa diselesaikan dengan menghadirka keluarga atau rumpun marga untuk mengetahuinya dan juga membangun sistem-sistem pembagian misalnya pembayaran ganti rugi sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,”jelasnya. [KF-01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *