FAKFAK, kabarfakfak.net – Polres Fakfak bersama TNI dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Satgas Covid 19 melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (3/7/2021).
Tim Satgas Covid-19 ini memberikan himbauan kepada para pengendara motor, tukang ojek serta pedagang dan pembeli yang berada di Kompleks Pertokoan untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan membagi-bagi Masker.
Sebelumnya, tim Satgas Covid-19 melaksanakan apel bersama, diawali di halaman Kantor Bupati Fakfak dipimpin Sekretaris Daerah Fakfak Ali Baham Temongmere.
Turut hadir dalam apel tersebut Kabag Ops Polres Fakfak AKP Sofyan Efendi, SH, Para Pejabat Utama Polres Fakfak, 1 Peleton Personil Polres Fakfak, 1Regu Subden POM Fakfak,
Satu Peleton TNI (Kodim 1803 Fakfak), 1 Regu ASN BPBD Fakfak, 1 Regu ASN Dinas Perhubungan Fakfak, 1 Peleton ASN Satpol PP Fakfak.
Dalam apel itu Sekda menyampaikan petugas yang ditunjuk melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai degan surat perintah tugas diantaranya tetap melaksanakan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.
“PPKM skala mikro untuk aktivitas di Pasar dimulai jam 08.00 WIT sampai dengan jam 14.00 WIT, begitu pun juga berlaku untuk kios dan toko buka dari jam 08.00 WIT sampai dengan jam 20.00 WIT,”ujar Sekda.
Dikatakannya, pelaksanaan PPKM skala mikro resmi diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 16 Juli 2021, atau selama 14 hari ke depan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor : 443/1586/Bup/2021,tgl 29 juni 2021.
Setelah arahan Sekda, Kabag Ops Polres Fakfak AKP Sofyan Efendi, SH memimpin pelaksanaan kegiatan PPKM skala mikro, dimulai sasaran Pasar Tanjung Wagom, Pasar Dulan Pokpok, Kompleks Pertokoan Jalan Izak Telusa,
Sepanjang Jalan Baru dan Tugu Satu Tungku Tiga Batu dan Pertokoan sepanjang jalan baru, dimulai dengan menghimbau masyarakat dan Para Pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi kegiatan. (Aramia Mau)