FAKFAK, kabarfakfak.net– Satgas PPKM Mikro Kabupaten Fakfak, Papua Barat, kembali melakukan razia penegakan Prokes (Protokol) di pasar tanjung Wagom, Kabupaten Fakfak, Sabtu 11 September 2021 sore.
Razia gabungan yang terdiri dari Kodim 1803/Fakfak bersama SubDenpom, Polres Fakfak, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Nakes melaksanakan razia dengan sasaran tempat berkerumunnya warga dalam hal ini dilaksanakan di pintu masuk menuju pasar Tanjung wagom.
Dari hasil pelaksanaan patroli gabungan tersebut masih ditemukan beberapa orang warga yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker, dan langsung dilakukan penindakan di tempat atau diberi sanksi Push Up.

Selain diberikan sanksi terhadap pelanggar Prokes, tim juga melakukan sosialisasi atau himbauan untuk mengingatkan kembali akan pentingnya mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. [monces]