FAKFAK, kabarfakfak.net – Setelah melakukan unjuk rasa jalan raya, Rabu 20 Oktober 2021, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak bersama Pemuda setempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (21/10/2021).
Mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur dan tiga Anggotanya yakni, Marselus Rahamitu, Burhan Landupa dan La Iryani di ruang rapat DPRD setempat.
Wakil Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Junaidi Rohrohmana menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur setelah membacakan surat pernyataan sikap.
Dalam surat pernyataan itu, Junaidi Rohrohmana mengatakan, LMA Kabupaten Fakfak mendukung penuh mendukung penuh Pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam surat pernyataan itu juga LMA Fakfak mendesak DPRD Kabupaten Fakfak dan Bupati untuk segera menyurati Gubernur, MRP Papua Barat dan DPR Papua Barat mempercepat Penetapan Perdasi Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Perdasi dan Perdasus itu yang menjadi petunjuk pelaksanaan tentang pasal pasal di UU Nomor 2 Tahun 2021 yang menyangkut pemenuhan Hak-hak dasar Masyarakat Orang Asli Papua (OAP)
Hak-hak dasar, yaitu hak Politik, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pembangunan, Pemerintahan dan lain-lain untuk kesejahteraan masyarakat. (KF-01)